ABSTRAK :
Bahwa dalam rangka melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2018 serta melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015, perlu ditetapkan klasifikasi informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan di KPU
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaiamana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015
Catatan: - Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2015
- Lampiran : 10 halaman