Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU

2015

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NO. 1, BN.2015/NO.456, JDIH.KPU.GO.ID : 37 HLM.

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

ABSTRAK:CATATAN:
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.


klik disini